Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut Cara Mendapatkan 7 Bantuan Di Bulan Oktober 2021, PKH Dapat Hingga Rp 3 Juta Dan Tambahan Beras, Segera Cek Disini

 

Berikut Cara Mendapatkan 5 Bantuan Di Bulan Oktober 2021, PKH Dapat Hingga Rp 3 Juta Dan Tambahan Beras, Segera Cek Disini - Sejumlah bantuan bakal disalurkan kembali pemerintah di Oktober 2021. Melalui berbagai kementrian mulai dari bantuan subsidi gaji, banpres bpum umkm, KPM PKH/BPNT serta diskon listrik.

Oktober ini penerimaan bantuan seperti penerimaan di periode sebelumnya. Aturannya tetap sama harus memenuhi syarat serta tidak menerima double bantuan.

Penerima bantuan merupakan peserta yang belum menerima di periode sebelumnya serta kelanjutan dari program bantuan yang berlangsung.

Seperti bantuan PKH yang bertujuan mensejahterakan keluarga diberikan beberapa kali dalam setahun. Diberikan kepada sejumlah kriteria dalam keluar mulai dari ibu hamil, peserta didik, lansia.

Untuk jumlah bantuan yang diberikan mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3.000.000.

Beberapa bansos lainnya yang bakal dicairkan seperti kuota belajar dari Kemendikbud bagi pelajar dan tenaga pengajar, BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro, serta BSU Gaji dampak pandemi.

Bansos tersebut di antaranya dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya meningkat dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

1. Bantuan PKH / BPNT Dapat Beras

  • Bantuan sosial melalui Kementrian Sosial bakal dilanjutkan kembali pada Bulan Oktober 2021.
  • Dalam penyalurannya penerima juga akan menerima bantuan beras Rp 10 kg serta cair melalui rekening ataupun Kantor Pos Indonesia.
  • Kedua jenis bantuan ini merupakan peserta yang sudah terdaftar sebagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Ibu Hamil/nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
  • Pendidikan anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun
  • Pendidikan anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
  • Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 serta seiring dengan usulan Kemensos. BPNT diberikan Rp 200.000 tiap bulannya dan cair Rp 400.000 pada bulan Juli - Agustus kemarin.

Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
  • Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol pencari data.

4. Kuota Belajar

Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap pertengahan bulan.

September ini akan mulai dibagikan kembali mulai 11-15 bulan September lalu dilanjutkan kembali pada tanggal 11-15 Oktober hingga 11-15 November 2021.

Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:

  • Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.
  • Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB. 
  • Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.
  • Khusus pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.

Untuk petunjuk teknis bantuan kuota belajar bisa akses https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

5. Bantuan Subsidi Upah

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Pemberian BLT BPJS atau BSU ini sendiri sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM 3 dan 4 dengan gaji maksimal 3,5 atau UMR.

Peserta yang wilayahnya sudah dinyatakan keluar dari PPKM Level 3 dan 4 tetap akan menerima BSU selama namanya sudah terdaftar.

Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sudah menyetorkan data calon penerima BSU sebenyak 1,5 juta peserta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahap III, total jumlah calon penerima BSU 3,75 dari 8,7 juta penerima.

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU dilakukan pengecekan sendiri dengan cara yang mudah di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP dan nama lengkap.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

6. Bantuan UMKM

Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 1,2 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Bantuan UMKM dilanjutkan pemerintah hingga kuartal pertama di tahun 2021.

Untuk persyaratannya sama dengan BLT UMKM Sebelumnya.

Daftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayah masing-masing yang masih melakukan pembukaan.

Syaratnya:

Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Penuhi pula persyaratan lainnya : Sebagai WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Punya SKU, Bukan ASN, Bukan anggota TNI/Polri, Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Diskon Listrik

Bantuan subsidi listrik berupa diskon listrik akan langsung diterima pelanggan pada saat pembelian token bagi pelanggan pra bayar dan pemotongan langsung saat pembayara di gerai PLN bagi paca bayar.

Seluruh penerima bantuan merupakan pelanggan subsidi golongan 450 Va dan 900 Va.esar 25 persen. Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga akhir tahun 2021.