Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Perbarui Data Diri Anda, Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Jangan Sampai Telat

Segera Perbarui Data Diri Anda, Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Jangan Sampai Telat - Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi program Kartu Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Mengenai kabar ini, Head of Communicatio Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan bahwa tanggal pembukaan dan kuota untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 belum bisa dirilis.

Pasalnya, pengumuman ini masih menunggu keputusan dari hasil rapat Komite Cipta Kerja. “Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18,” kata Louisa, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Louisa pun menyarankan agar para calon peserta Kartu Prakerja melakukan update data diri sebelum gelombang selanjutnya resmi dibuka. “Sambil menunggu, yang tidak akan lama lagi, kami mengajak orang-orang yang sudah punya akun di Kartu Prakerja tapi belum pernah lolos seleksi untuk melakukan update data,” imbuhnya.

Berikut Golongan yang Tidak Bisa Daftar Update data diri ini misalnya, data calon peserta yang masih mahasiswa padahal sudah bekerja. Jika demikian, data perlu diperbarui melalui Kemendikbud dan catatan sipil.

Contoh lain, alamat email dan nomor handphone diperbarui sehingga tidak ada data diri yang tidak valid.

“Nanti ketika gelombang 18 dibuka, mereka hanya tinggak ikutan dalam seleksi,” ujar Louisa. Selain melakukan update data diri, sebagaimana yang disarankan Louisa, perhatikan setiap syarat yang harus dipenuhi.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk diterima sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun yang terkena PHK) 
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 
  • Wirausaha yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal 
  • Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial, BSU, maupun BPUM 
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lain-lain

Sekian semoga bermanfaat, jangan lupa share artikel ini. Terimakasih