Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, BST Rp 600 Ribu Mei Dan Juni Cair Pada Bulan Juli 2021, Berikut Syarat Dan Cara Pencairan

Kabar Gembira, BST Rp 600 Ribu Mei Dan Juni Cair Pada Bulan Juli 2021, Berikut Syarat Dan Caranya Pencairannya - Kementerian Sosial (Kemensos) segera menyalurkan bansos tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, bahwa pihaknya berharap sudah dapat menyalurkan BST paling lambat pekan kedua Juli 2021.

Untuk diketahui, BST senilai Rp300.000 yang sebelumnya diberikan untuk Mei-Juni, akan diberikan sekaligus sebesar Rp600.000 pada Juli 2021.

BST akan diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran BST akan dilakukan seperti sebelumnya yaitu melalui kantor pos, sedangkan untuk di wilayah Jabodetabek akan disalurkan langsung ke alamat penerima atau melalui RT/RW.

Seperti yang telah disebutkan, program bantuan ini ditujukan kepada masyarakat KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan BST Kemensos Mei-Juni 2021, bisa segera melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.

Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos:

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos menjadi penerima BST Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website resmi DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].