Segera Cek, Cukup Masukkan Nomor KTP Dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair
Segera Cek, Cukup Masukkan Nomor KTP Dan Kode Verifikasi, Bantuan Rp 1,2 Juta Siap Cair - Ada kabar bagi yang yang belum pernah dapat bantuansosial Rp 1,2 juta dari pemerintah. Tapi yang perlu diketahui bantuan Rp 1,2 juta ini adalah bagian dari BLT UMKM atau bantuan modal usaha. Maka bansos Rp 1,2 juta ini merupakan bantuan khusus untuk masyarakat yang punya usaha kecil-kecilan dan butuh tambahan modal usaha.
Lantaran proses pencairan BLT UMKM 1,2 juta bulan Juni juga belum selesai.
Maka, Bantuan BLT UMKM 1,2 juta masih aktif sampai bulan Juni 2021. Kabarnya bantuan BLT UMKM 1,2 jutaimni juga akan diperpanjang lagi hingga waktu yang belum ditentukan. Namun hal itu belum dikonfirmasi.
Bagi para pemilik usaha mikro sangat diutamakan yang mendapat modal usaha dari dana hibah pemerintah. Tapi tak semua dapat BLT UMKM 1,2 juta karena yang harus diperhatikan ada syarat khusus untuk mendaftar. Sebelum terlambat, ayo perhatikan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dan cara pencairannya di sini!
Pengajuan bantuan BLT UMKM tahap kedua ini rencanabya akan dibuka sampai 28 Juni 2021. Perhatiakan cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) secara online di BRI dan BNI.
Pengajuan BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM senilai Rp1.200.000 sudah memasuki tahap 2. Namun, jadwal pencairan BPUM tahap kedua ini masih belum diketahui pasti.
Eddy Satriya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, memberitahukan bahwa pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Sehingga, pak Eddy belum bisa memamstikan bantuan itu BLT UMKM tahap ke 2 bisa dicairkan.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang akan diberikan Kementerian Keuangan, akan segera kita salurkan," jelas Eddy Satriya.
Setelah itu, Soal kemungkinan apakah ada pembukaan BLT UMKM tahap ketiga, dirinya juga belum bisa memberikan informasi yang pasti.
"Untuk tahap yang ke 2 saja masih menunggu," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Dia mengatakan, penyaluran Bantuan ini direncanakan diberikan hingga 2 tahap pada 2021. Sebelum ke tahap pencairan, terlebih dahulu bagi calon penerima dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.
Pengecekan bisa secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP saja.
Cara berikut ini untuk pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
Ini Pandukan cek penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika anda bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP anda.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, Oleh bank penyalur Penerima BPUM ini juga diinformasikan melalui SMS.
Setelah menerima SMS, Agar bantuan dapat segera dicairkan penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan,.
Cara Mendaftar BPUM
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan bagi calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai E-KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat penerima;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon/kontak person.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- - WNI (Warga Negara Indonesia)
- - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- - Memiliki Usaha Mikro;
- - Bukan Pegawai negeri ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- - Tidak dalam menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- - Bagi yang memiliki KTP pelaku Usaha Mikro dan beralamat usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).