Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Punya Usaha, Gak Ada Modal? Anda Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Sampai Rp 20 Juta Dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

Punya Usaha, Gak Ada Modal? Anda Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Sampai Rp 20 Juta Dari Pemerintah, Berikut Syaratnya - Bagi yang punya usaha bisa dapat bantuan sampai Rp 20 juta. Pemerintah berencana akan berikan Bantuan ini sebagai upaya peningkatan usaha ditengah pandemi covid-19 yang sangat mengancam.

Bantuan ini adalah bantuan Insentif Pemerintah (BIP), dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Program bantuan ini BIP akan diberikan kepada para pelaku usaha yang berkecimpung di subsektor tertentu, seperti subsektor ekonomi kreatif (game, aplikasi, , developer,kuliner kriya fesyen, dan film),Untuk 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Mengutip Berita online  Kompas.com, Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Apa perbedaan keduanya?

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU,

Bantuan ini merupakan bantuan dari Pemerintah ditetapkan oleh para Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sebeneranya tidak terikat dengan pandemi. Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200juta per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.juta per penerima untuk BIP JP.

Dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan. Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Persyaratannya adalah :

Persyaratan untuk masing-masing program:

1. BIP JPU

  • Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP
  • Punya NPWP atas nama badan usaha atau perorangan
  • Punya Usaha  yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen
  • Punya NIB Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang
  • Punya NIB yang terdaftar pada sistem OSS
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan satu tahun
  • Tidak sedang dalam  dalam  mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan

2. Bantuan BIP Reguler

  • Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  • Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  • Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  • Punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS
  • Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha
  • Sudah menjalan usaha Minimal berdiri 1 tahun
  • Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir
  • Tidak sedang dalam mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.