Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Pendaftaran Bantuan Fakir Miskin Dan Warga Tak Mampu Di Buka, Begini Cara Daftarnya

Alhamdulillah, Pendaftaran Bantuan Fakir Miskin Dan Warga Tak Mampu Di Buka, Begini Cara Daftarnya - Kabar gembira buat warga fakir miskin. Mulai bulan juni ini ini fakir miskin dan orang tidak mampu dapat mendata diri sendiri  lewat sistem Pusat Data dan Pusdatin Jamsos Dinas Sosial atau Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta.

Dibuka mulai hari ini hingga 25 Juni 2021. Data tersebut akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Pak Anies Baswedan gubernur jakarta mengingatkan bahwa warga tidak mampu bisa mendaftar sendiri secara langsung lewat tautan fmotm.jakarta.go.id.

Kata Anies "Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021,"  lewat penjelasan yang diunggah di akun media sosialnya pada Ahad, 6 Juni 2021 lalu.

Masyarakat yang belum memiliki akun diminta untuk mendaftar terlebih dulu. Sebelum mengisi formulir.

Di penjelasan di akun tersebut juga diterangkan bahwa aplikasi ini dibangun untuk mendata warga DKI Jakarta yang membutuhkan . "Kami juga berharap setiap bantuan yang ada bisa di berikan pada warga yang benar-benar sangat membutuhkan," tulis diketerangan tersebut.

Kelebihan mendaftarkan diri ke data data DTKS tersebut adalah para calon penerima akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial  pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Adapun bantuan yang akan diterima antara lain

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ),
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ),
  • Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Saat mendaftar online. Apabila mengalami kendala, Pemohon bisa datang ke kelurahan yang berdomisili dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan
  • Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI.

Apabila penerima semua syarat dipenuhi maka, pemohon pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu bisa mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhannya.