Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Di BRI Dan BNI, Login Di Eform BRI BPUM, Berikut Caranya

Lagi Zaman

Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Di BRI Dan BNI, Login Di Eform BRI BPUM, Berikut Caranya - Simak cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta dalam artikel ini. Penerima program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dapat dicek secara online di bank BRI dan BNI.

Untuk nasabah BRI, pengecekan dilakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum. Sementara itu, pengecekan oleh nasabah bank BNI dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id.

Sebagai informasi, anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Adapun calon penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPUM?

Cara mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara mengecek penerima BPUM di bank BNI:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id
  • Isi nomor KTP
  • Kemudian, pilih ‘Cari’
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  • NIK sesuai KTP Elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).