Siap Cair, Bantuan PKH Tahap Kedua Siap Dicairkan Pada Bulan April 2021, Berikut Cara Daftar Dan Pencairan
Lagi Zaman |
Siap Cair, Bantuan PKH Tahap Kedua Siap Dicairkan Pada Bulan April 2021, Berikut Cara Daftar Dan Pencairan - Pemerintah pada bulan Januari lalu meluncurkan berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 untuk masyarakat yang kurang mampu.
Tahap pertama bantuan PKH, seperti yang dilansir dari media Ayojakarta.com pada tanggal 09 Februari lalu, sudah cair pada bulan Januari 2021. Menurut rencana, bantuan tahap kedua kembali disalurkan pada April 2021. Tahap ketiga akan diberikan pada bulan Juli 2021. Dan tahap keempat akan diberikan pada bulan Oktober 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, caranya adalah dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Besaran dana bantuan PKH 2021 diklasifikasikan seperti berikut ini:
- Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
- Anak usia dini 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000/bulan.
- Para penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp200.000/bulan.
- Dan lanjut usia akan mendapatkan Rp200.000/bulan.
- Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp75.000 bulan/bulan.
- Pendidikan anak SMP/Sederajat mendapatkan Rp125.000/bulan.
- Dan pendidikan anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp166.000/bulan.
Bantuan dana yang akan diberikan tersebut, maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima bantuan. Peserta PKH 2021 harus masuk ke dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021
Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara sebagai berikut ini:
Pertama, masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau klik di sini. Lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di sebelah kiri atas, lalu pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
Masukkan Nomor sesuai ID yang telah dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS). Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, kemudian klik Cari. Setelah itu, Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Jika Anda ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data. Dalam keterangannya, Kemensos menjelaskan program PKH sendiri dianggarkan sebesar Rp28,709 triliun dengan sasaran 10 juta keluarga. Ini disalurkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara.