Bansos BLT 2021 Segera Cair, Berikut Syarat Dan Cara Daftar Bansos BLT UMKM BPUM Rp 1,2 Juta Dari Kemenkop
Bansos BLT 2021 Segera Cair, Berikut Syarat Dan Cara Daftar Bansos BLT UMKM BPUM Rp 1,2 Juta Dari Kemenkop - Pemerintah Indonesia kembali lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) diperuntukkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kali ini, pemerintah akan mengupayakan untuk penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Total sejauh ini pemerintah telah memberikan 24 juta bansos BLT kepada pelaku usaha mikro pada tahun 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI menjelaskan bila penambahan tersebut didasari atas masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM selama pandemi Covid-19.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama,” ujar tenten yang dikutip Ringtimesbali.com dari situs Antara.
“Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” tambahnya.
Pemerintah telah memberikan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021 dengan besaran Rp2,4 juta.
Kemudian di tahun 2021, pemerintah kembali menyalurkan bansos BLT kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro, dimana setiap orang menerima Rp1,2 juta per penerima.
Dan dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali menambahkan kuota penerima bansos BLT UMKM menjadi total 12,8 juta penerima.
“Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market,” jelas Tenten.
Selanjut, bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, maka harus melakukan pendaftaran ke Lembaga Pengusul diantaranya:
Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah mendaftar, pelaku UMKM diminta untuk mengisi data diri untuk melengkapi persyaratan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor telepon.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan sebuah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 dan bunga 3 persen yang diadakan hingga Juni 2021.