Segera Cek Bun Penerima Bantuan BLT UMKM Terbaru 2021 Dan Lengkapi Syaratnya Agar Langsung Cair
Segera Cek Bun Penerima Bantuan BLT UMKM Terbaru 2021 Dan Lengkapi Syaratnya Agar Langsung Cair - Para calon peserta penerima bantuan UMKM atau BPUM Rp 2.4 juta bisa dengan mudah mengecek statusnya melalui link laman https://eform.bri.co.id/bpum. Akses laman eform.bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Untuk memastikan apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak pada tahap 2 BPUM saat ini. Bisa Cek langsung secara online cepat dan mudah, akses alamat eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
Jika nama dan NIK KTP sudah muncul di link eform BRI dipastikan menerima bantua BPUM.
BPUM ini sendiri disebut sebagai BLT UMKM atau Banpres Produktif yang dikucurkan pemerintah dikucurkan sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19 bagi pengusaha mikro.
Cek BPUM di Link Eform BRI:
- Login link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi berupa hasil penjumlahan angka pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry
- Muncul status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima “Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM” dengan tulisan warna biru.
- Jika tidak “Nomor eKTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” dengan tulisan warna merah.
Cara Pencairan Dana BPUM:
Setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
- Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
- Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung diambil. Jika NIK dan Nama Tidak Muncul di Eform BRI
Meski sudah melakukan pendaftaran namun tidak juga muncul status sebagai penerima bantuan kemungkinannya belum melakukan hal berikut:
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Jika sudah terpenuhi semua syarat dan melakukan pendaftaran dipastikan akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Cara Daftar BPUM dan Perpanjangan hingga 2021
- Penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
- Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun 2021.
- Bagi yang belum menerima segera lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
- Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Syarat dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
- Berdasarkan pada aturan pada tahap 2, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing. Pendafar bantuan UMKM masih diminta untuk daftar online dan selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
- Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM.