Kabar Gembira, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT Rp 3 Juta , Begini Syarat Dan Caranya
Kabar Gembira, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT Rp 3 Juta , Ini Syarat Dan Caranya - Kabar Gembira, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT Rp 3 Juta , Ini Syarat Dan Caranya - Pemerintah dengan seluruh jajarannya hingga sangat ini benar benar serius dalam menangani dan membantu masyarakat miskin dan keluarga miskin (KM).
Ada begitu banyak jenis bantuan sosial yang biberikan oleh pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Mulai dari BPNT, BSU, BST, KIP, KIS dan banyak lagi.
Bantuan tersebut dapat dikata melingkupi seluruh komponen masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial khususnya di masa pandemi covid 19 ini.
Hal tersebut termasuk juga ibu hamil dan anak usia dini.
Bantuan Untuk Ibu Hamil
Ibu hamil merupakan salah satu komponen dalam PKH atau Program Keluarga Harapan. Ketika ada keluarga yang mempunyai komponen Ibu hamil, maka mendapatkan bantuan hingga 3 juta rupiah selama satu tahun ini (2021).
Anak usia dini pun begitu. Ada 3 juta rupiah selama tahun 2021. Hal ini sesuai dengan pemberitahuan terakhir mengenai PKH dan dana yang akan disalurkan.
Syarat Bantuan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ibu Hamil untuk mendapatkan bantuan Rp3 Juta ini. yaitu:
- Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, Ibu atau suami Ibu bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.
- Apabila Ibu Hamil memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Adapun cara untuk mengecek perkembangan bantuan sosial yang harusnya anda terima, dapat dicek di situs dtks kemensos atau dengan bertanya langsung ke aparat desa.
Berikut cara cek secara online bansos PKH di laman DTKS:
- Klik https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih satu dari tiga identitas, salah satunya memakai NIK KTP
- Masukkan Nama sesuai KTP
- Masukka kode yang tertera pada laman
- Klik cari
Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada penerima bansos supaya bisa lebih bijak dalam meggunakan dana bantuan, seperti melakukan usaha peningkatan kesehaatan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, modal usaha, dan sebagian dapat ditabung.