Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, BLT Dana Desa Rp 300 Tahun 2021 Diperpanjang Dan Dikabarkan Cair Akhir Januari Hingga Desember

Kabar Gembira, BLT Dana Desa Rp 300 Tahun 2021 Diperpanjang Dan Dikabarkan Cair Akhir Januari Hingga Desember
Lagi Zaman

Kabar Gembira, BLT Dana Desa Rp 300 Tahun 2021 Diperpanjang Dan Dikabarkan Cair Akhir Januari Hingga Desember - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan lanjut tahun ini sebagaimana tertuang dalam Permendes no 13 tahun 2020. 

Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan Menteri Keuangan sudah dijelaskan jangka waktu perpanjangan BLT Dana Desa selama 12 bulan dari Januari sampai dengan Desember 2021. Di peraturan tersebut dalam pasal 39 juga disebutkan besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas 2021 per keluarga penerima manfaat.

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan;
  • tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja,Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.

Penerima manfaat BLT Dana Desa ditetapkan dengan peraturan kepala desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Di pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan BLT Dana Desa. 

Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Sanksi yang ditetapkan kepada Pemerintah Desa akan dikecualikan jika hasil musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah desa khusus ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Sekian semoga dapat membantu. Wassalam