Kabar Gembira, Bantuan PKH 2021 Siap Cair, Begini Cara Dapat PKH Dan Segera Cek Nama Anda Disini
Kabar Gembira, Bantuan PKH Siap Cair, Begini Cara Dapat PKH Dan Segera Cek Nama Anda Disini - Bansos Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH rencananya akan segera cair besok tanggal 04 Januari 2021. Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini maka bisa melakukan cek online daftar penerima pada link dtks.kemensos.go.id menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK KTP.
Bansos ini akan diberikan pada tahun 2021 dengan memiliki skema penyaluran selama empat tahap, setiap tiga bulan yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebutkan dana PKH 2021 akan cair pada 4 Januari 2021.
Sedangkan proses penyaluranya akan dilakukan melalui bank himbara (himpunan bank-bank pemerintah).
Pemberian dana PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.
Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.
Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.
Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.
- Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.
- Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
- Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata ‘cari’.
- Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Jika ingin melakukan pengecekan keterdaftaran secara langsung, maka bisa mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.