Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Sampai Terlambat Bun, Segera Aktifasi KIP Siswa, Bantuan Dana Sekolah Hingga Rp 1 Juta, Cek Langkahnya Disini

Jangan Sampai Terlambat Bun, Segera Aktifasi KIP Siswa, Bantuan Dana Sekolah Hingga Rp 1 Juta, Cek Langkahnya Disini

Jangan Sampai Terlambat Bun, Segera Aktifasi KIP Siswa, Bantuan Dana Sekolah Hingga Rp 1 Juta, Cek Langkahnya Disini - Bagi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) didorong untuk segera mengaktifkan kartu tersebut guna mendapat bantuan tunai dari Kemendikbud.

Bantuan tunai dalam kisaran Rp450 ribu hingga Rp1 juta ini disalurkan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak usia sekolah SD-SMA/SMK.

Pemerintah pusat mengucurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa siswi yang memiliki atau terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pelajar (KIP).

Sebagai informasi, siswa sekolah yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bisa berkesempatan dapat bantuan PIP hingga Rp1 Juta.

Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu dengan cara:

  • Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali
  • Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran

Dalam proses pendaftaran, siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

  • Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
  • Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.
  • Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  • Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Siswa penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Bantuan yang diterima yakni berupa dana yang dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta pendidik, seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya kompetensi.

Dilansir Fix Indonesia dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat bantuan PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Hingga akhir tahun 2020, dana bantuan biaya sekolah PIP ini berdasarkan data dari laman pip.kemendikbud.go.id senilai Rp 5.094.275.400.000.