Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Jadwal Resmi Penyaluran BLT PKH Tahun 2021 Sesuai Informasi Dari Kemensos

Lagi Zaman


Inilah Jadwal Resmi Penyaluran BLT PKH Tahun 2021 Sesuai Informasi Dari Kemensos - Kementerian Sosial Republik Indonesia (KEMENSOS RI) sudah merilis Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021 ini.

BLT PKH tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap di dalam setahun. Bantuan Tunai PKH ini akan menargetkan 10 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp. 28,71 trilliun.

Dalam penyalurannya akan dilakukan lewat Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, berikut ini terdapat jadwal penyaluran untuk BLT PKH 2021 sebagai berikut :

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Bansos PKH 2021 ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Bantuan PKH memiliki tujuan dalam mengurangi dampak dari pandemi covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM)

“kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik,” kata Presiden di hadapan perwakilan KPM.

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

  • Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
  • Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta

Kategori Anak Sekolah

  1. SD   : Rp 900 ribu
  2. SMP : Rp 1,5 juta
  3. SMA : Rp 2 juta

  • Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
  • Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
  • Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Akan tetapi, bagi anda jika masih belum melakukan pendaftaran dan belum mempunyai kartu keluarga sejahtera (KKS). Anda perlu untuk melakukan pendaftaran secara terlebih dahulu supaya bansos PKH 2021 bisa anda peroleh.

Berikut ini terdapat cara membuat kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk mencairkan PKH 2021.

  • Lakukanlah pendaftaran peserta Keluarga Penerima manfaat (KPM) pada aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor Kelurahan atau Desa. Mesti diingat bahwa tidak ada pendaftaran secara online.
  • Setelah melakukan pendaftaran maka nantinya akan memperoleh surat pemberitahuan yang berisi untuk teknis pendaftaran lanjutan pada tempat yang sudah ditentukan.
  • Setelahnya, anda membawa data pelengkap seperti NIK, KTP, kartu Keluarga (KK) dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang sudah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan dan kantor walikota atau kabputan.
  • Sesudah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menteri Sosial Tri Rismaharini berpesan bahwa penerima PKH agar bijak dan tepat dalam menggunakan bantuan.

“Program Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat, untuk bahan pangan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral,” kata Risma.

Tambahan, anda dapat melakukan pencairan informasi secara lebih lanjut dengan cara mengecek web https://dtks.kemensos.go.id/ atau mengakses web helpdesk.kemsos.go.id.

Sekian informasi yang dapat kami paparkan, semoga bisa membantu bagi Anda. Wassalam