Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disimak Bun, BLT Rp 600 Ribu Dari Dana Desa Berpeluang Cair, Lihat Lagi Disini Syarat Dan Cara Mengurusnya

Ini Bun, BLT Rp 600 Ribu dari Dana Desa Berpeluang Cair, Lihat Lagi Disini Syarat Dan Cara Mengurusnya

BLT Rp 600 Ribu dari Dana Desa Berpeluang Cair, Lihat Lagi Disini Syarat Dan Cara Mengurusnya - Memastikan perekonomian masyarakat tetap stabil dan daya beli meningkat, pemerintah dalam hal ini Kemensos RI memberikan bansos tunai di awal tahun ini.

Bansos tunai juga bakal disalurkan dari kementerian lain, selain Kemensos RI. Salah satu anggaran yang akan dimaksimalkan adalah melalui dana desa.

Terkait dana desa untuk menambah penyaluran bansos di masyarakat, sudah dirapatkan oleh jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Berdasarkan kabar sejumlah sumber, besaran nominal yang diterima masyarakat dari pos dana desa (dandes) ini adalah sekitar Rp600 ribu per kepala keluarga.

Adapun syarat serta mendapatkan bantuan sosial tunai dari anggaran dana desa ini bagi masyarkat adalah sebagai berikut seperti dikutip dari kontan.co.id:

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan bantuan sosial dana desa ini cara mengurusnya adalah dikutip dari kemenkopmk.go.id:

Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa

Calon penerima jika memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Penerima apabila sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Adapun alokasi dana Desa tahun 2020, ia menyebut berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum salur dana desa.

“Prinsipnya untuk Dana Desa tahun 2020 sudah diberikan kepercayaan kepada Desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD-nya. Kita harapkan di tahun depan keterlibatan desa-desa ini akan semakin aktif,” ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian dikutip dari kemenkopmk.go.id .

Sementara itu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Aries Calfat turut mengungkap bahwa telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran Dana Desa tahun 2021.

Untuk Alokasi Dasar (AD) Dana Desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69% pada 2020 menjadi 65% di 2021. Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan kluster jumlah penduduk.

Alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa, naik dari 28% menjadi 31%.

“Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada Desa dengan kinerja baik sebanyak 10% dari total Desa. Penilaiannya kita lihat dari pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan Dana Desa, capaian atau output Dana Desa, dan outcome Dana Desa,” tutur Aries.

Adapun mekanisme Dana Desa di tahun 2021 bahwa dana desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).