Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas 3 Hari Lagi Akhir Penyaluran BLT Anak Sekolah SD SMP SMA Tahap 1, Jangan Sampai Terlambat

Lagi Zaman


Batas 3 Hari Lagi Akhir Penyaluran BLT Anak Sekolah SD SMP SMA Tahap 1, Jangan Sampai Terlambat - 
Pemerintah di berbagai kementerian masih bersemangat dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan juga generasi muda Indonesia.

Kemendikbud sendiri mempunyai bantuan sosial untuk anak sekolah dan Kementerian Sosial (Kemensos) pun sudah menyalurkan kembali uang bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah SD, SMP, hingga SMA, tahap 1 mulai tanggal 4 hingga akhir Januari 2021.

Harus diketahui bahwa , penyaluran BLT anak sekolah ini dilakukan dalam 4 tahap sepanjang 2021. Tahap pertama(1) diberikan Januari 2021, tahap kedua (2) disalurkan April 2021, tahap ketiga(3) diberikan Juli 2021, dan tahap keempat(4) diberikan Oktober 2021.

Besaran uang bantuan yang diterima beragam, dengan ketentuan :

  • Rp 900.000 per tahun untuk SD/sederajat,
  • Rp 1,5 juta per tahun untuk SMP/sederajat,
  •  Rp 2 juta per tahun untuk SMA/sederajat.

Uang bantuan yang diberikan pertahapnya pun beragam sesuai dengan tingkatannya yaitu:

  • Rp 225.000 untuk SD/sederajat,
  • Rp 375.000 untuk SMP/sederajat,
  • Rp 500.000 untuk SMA/sederajat.

BLT anak sekolah ini berbeda dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BLT anak sekolah ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

Melalui PKH BLT anak sekolah ini, diharapkan dapat membuka akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang memiliki anak yang masih bersekolah, untuk mendapatkan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Untuk bisa mendapatkan BLT ini, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Daftar PKH BLT Anak Sekolah SD SMP SMA

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen pendidikan keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/ sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA / sederajat.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut :

Cara Daftar Peserta DTKS

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda yang telah mendaftar, bias melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Atau bisa melakukan pengecekan langsung ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT anak sekolah ini, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Tim Media lagizaman.com mengingatkan pada pembaca untuk tidak mengirimkan data pribadi ke situs situs yang tidak resmi dari pemerintah. Ingat dan waspada terhadap penipuan dan informasi palsu, khususnya yang tersebar di sosial media.