Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Cek NISN Anak Anda Bun Di Login pip.kemdikbud.go.id, Ada BLT Pendidikan PIP Rp 450 Ribu Hingga Rp 1 Juta

Segera Cek NISN Anak Anda Bun Di Login pip.kemdikbud.go.id, Ada BLT Pendidikan PIP Rp 450 Ribu Hingga Rp 1 Juta

Segera Cek NISN Anak Anda Bun Di Login pip.kemdikbud.go.id, Ada BLT Pendidikan PIP Rp 450 Ribu Hingga Rp 1 Juta - Untuk membantu siswa yang kurang mampu di saat pandemi ini, pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan BLT Pendidikan PIP sebesar Rp450 ribu sampai Rp1 juta rupiah per anak.

Program PIP atau KIP merupakan program kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program PIP atau KIP untuk membantu siswa yang kurang mampu dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan sebesar Rp450 ribu sampai Rp1 juta rupiah per anak untuk siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Program PIP atau KIP ini juga penyempurnaan program sebelumnya yang pernah ada, yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk mengecek akses di pip.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tujuan dari Program PIP atau KIP untuk membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, atau rentan miskin agar bisa bersekolah hingga tamat pendidikan menengah

Untuk bisa mendapatkan BLT Pendidikan PIP ini siswa harus berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk besaran jumlah BLT Pendidikan dibagi menjadi 3 jenjang.

  • Jenjang SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450 ribu pertahun.
  • Jenjang SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu pertahun
  • Jenjang SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Untuk pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP terlebih dahulu ke pihak sekolah.

Dari pihak sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang selanjutnya diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.

Ketika proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT PIP Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.

Untuk siswa yang belum memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.

Caranya dengan mendaftarkan diri sambil membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.