Satu Juta Lebih Anggota KPM PKH Di Graduasi, Ketahui Cara Daftar Angota Baru DiSini
Satu Juta Lebih Anggota KPM PKH Di Graduasi, Ketahui Cara Daftar Angota Baru DiSini - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyebut jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan menurut (PKH) telah melampaui target yang ditentukan.
Hal itu berdasarkan rekap data yang dilakukan pihak Kemensos RI beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, adapun target penerima KPM yang dicanangkan Kemensos RI adalah sebanyak 1 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data terbaru sebanyak 1.179.304 penerima manfaat telah menyatakan keluar dari kepesertaan pada tahun 2020.
“Ini data per 30 November, jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk Bulan Desember, kita masih melakukan perhitungan detailnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman Kemensos RI.
Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531.
Sedangkan beberapa provinsi yang paling banyak menggraduasi yaitu Jawa Tengah sebanyak 258.989, Jawa Timur sebanyak 225.183, dan Jawa Barat sebanyak 217.184.
Untuk wilayah luar Jawa, tercatat Provinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558. Di posisi kedua ditempati Provinsi Sumatra Utara sebanyak 40.520 dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 35.923.
“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya didorong oleh faktor perekonomian KPM yang mulai membaik.
Lebih lanjut kepesertaan penerima manfaat program keluarga harapan yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Adapun syarat bagi warga yang ingin mendaftar adalah:
Keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah dan belum tersentuh bantuan apapun.
Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi, secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi keluarga penerima manfaat.
Berdasarkan informasi validasi penerima baru, pihak Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM dengan syarat maksimal 5 tahun.
“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” kata Pepen.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan.
Langkah pertama yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Nantinya akan diadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing.
Hal itu dilakukan agar evaluasi bisa berjalan dan mengetahui apakah sasaran bantuan pada KPM PKH telah sesuai.