Keputusan Presiden Jokowi Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Status Penerima Di Web Ini
Keputusan Presiden Jokowi Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Status Penerima Di Web Ini - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 12,4 juta karyawan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua yang dikucurkna Desember ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri memang disaluran pemerintah melalui Kemenaker RI demi menstabilkan perekonomian masyarakat khususnya pegawai di masa pandemi ini.
Menaker RI Ida Fauziyah, mengatakan berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12,4 Juta karyawan/pekerja.
Menurut Ida, pihaknya masih terus melakukan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para karyawan di termin 2 ini.
“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” Katanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 14 Desember 2020, penyaluran dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan.
“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker Ida.
Permintaan program bantuan pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan ternyata melebihi kuota yang disediakan pemerintah, dengan demikian banyak masyarakat mengharapkan adanya perpanjangan bantuan.
Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp5juta, Presiden RI Jokowi menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut hingga tahun 2021.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.
Untuk memastikan bahwa Anda merupakan pekerja yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.idberikut ini :
- Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
- Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
- Klik “Daftar Sekarang”
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
- Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
- Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.