Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 6 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Tahun 2021, Cek Disini Cara Mendapatkannya

Inilah 6 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Tahun 2021, Cek Disini Cara Mendapatkannya

Inilah 6 Jenis Bansos Yang Akan Disalurkan Tahun 2021, Cek Disini Cara Mendapatkannya - Anggaran sebesar Rp110 triliun digelontorkan pemerintah untuk pos bantuan sosial yang kembali menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang terus mendorong sejumlah kementerian untuk menyalurkan bantuan sosial dalam menghadapi bencana non alam, yaitu wabah Covid-19.

Seperti diketahui bersama, wabah yang melanda Indonesia sejak Maret lalu ini berimbas ke berbagai sektor, salah satunya ekonomi.

Bansos ini diperpanjang hingga 2021 akibat masih banyaknya warga terdampak pandemi Covid-19.

Adapun ini 6 jenis bansos yang akan dikucurkan sejak awal tahun depan seperti dilansir dari laman ringtimesbali.com.

1. Program Kartu Sembako yang diganti jadi bansos Tunai

Pada APBN tahun 2021, Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika belum terdaftar Anda bisa mendaftar secara mandiri ke aparat desa di wilayah Anda masing-masing.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini sama yaitu Anda harus terdata sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS milik Kementerian Sosial.

Untuk 2021 skema penyaluran bantuan ini melalui ATM bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Sebelumnya para KPM wajib memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dari Kemensos.

3. Bansos tunai

Pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan dengan syarat penerima yang dapat bantuan BST Rp300 Ribu adalah :

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

4. Program Kartu Prakerja

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk program ini. Anda ingin mendapatkan bantuan Rp3,55 juta dari program ini.

Pastikan telah memenuhi syarat yaitu syaratnya adalah WNI, usia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Bila ingin mengikuti program kartu prakerja yang berisi pelatihan siapkan data yang dibutuhkan. Karena memiliki syarat usia dan WNI, maka siapkan terlebih dulu data yang dibutuhkan, yaitu KK dan KTP yang dimiliki.

Selanjutnya Daftarkan diri di situs resmi www.prakerja.go.id yang dimana merupakan situs resmi program prakerja.

Tombol untuk mendaftar terdapat di laman utama situs tersebut dengan tulisan ‘Daftar Sekarang’ lanjut masukkan data dan ikuti tes

5. Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa Rp14,4 triliun.

Untuk bantuan ini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT  dana desa dengan cara berkoordinasi dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.

Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh relawan tingkat RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu calon belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).

Kesemua bansos di atas sebelum disalurkan akan terlebih dahulu divalidasi calon penerimanya agar tepat sasaran.

Untuk kuota bansos tunai sendiri kabarnya akan ada penambahan kuota penerima serta menyasar masyarakat yang di tahun ini belum menerima tapi masuk kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.