Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 4 Fakta Rencana Nadiem Makarim Gelar Seleksi 1 Juta Guru Honorer Untuk Jadi PPPK 2021

Inilah 4 Fakta Rencana Nadiem Makarim Gelar Seleksi 1 Juta Guru Honorer Untuk Jadi PPPK 2021

Inilah 4 Fakta Rencana Nadiem Makarim Gelar Seleksi 1 Juta Guru Honorer Untuk Jadi PPPK 2021 - 
Pemerintah akan membuka kesempatan untuk para guru honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun depan. Seleksi ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri.

"Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Senin, 23 November 2020.

Nadiem menyebut kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi guru honorer kompeten bisa memperoleh penghasilan yang layak. Berikut seputar fakta tentang seleksi PPPK guru honorer berdasarkan rencana Nadiem.

1. Ada Perbedaan Sistem Seleksi dengan Tahun Sebelumnya

Nadiem Makarim mengatakan terdapat perbedaan seleksi guru PPK yang dilakukan pada 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila sebelumnya guru hanya memperoleh kesempatan sekali per tahun, pada tahun depan, guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK hingga tiga kali.

Dengan begitu, kata Nadiem, jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, mereka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. “Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya. Karena ini merupakan suatu program berkesinambungan," ucapnya.

2. Terdapat Materi Persiapan Bagi Peserta Seleksi

Nadiem menjelaskan, Kementerian bakal menyediakan materi persiapan. Ia berharap materi ini mendorong seluruh guru honorer mendapatkan kesempatan sama untuk mengikuti seleksi.“Jadi kita pastikan akan ada berbagai macam pelatihan daring yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian,” kata Nadiem.

Pemerintah, kata Nadiem, juga menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat. “Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya

3. Syarat Bagi Pendaftar

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru tersebut, menurut Nadiem, mesti merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. “Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” tuturnya.

Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1 juta guru. Pemerintah pusat pun mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

4. Sri Mulyani Memastikan Anggaran Rekrutmen Telah Siap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan perekrutan PPPK baik untuk posisi guru maupun non-guru.

"Karena sebagaimana disampaikan para guru honorer, gaji dan tunjangan dari non pns atau honorer menjadi guru yang ASN atau P3K memang berbeda. Kami terus mendukung langkah-langkah peningkatan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari guru," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, bahwa semua anggaran untuk rekrutmen dibiayai oleh APBN. Pada 2021, pemeirntah mencadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat dan yang baru. Bila guru honorer lolos menjadi guru PPPK, mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja guru, termasuk sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak.

Selain anggaran Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut, ada pula anggaran Rp 24,92 triliun untuk mereka yang akan masuk menjadi PNS dan ASN daerah. Untuk di pusat, saat ini akan ada formasi 54.581 orang, rinciannya CPNS 27.291 formasi dan PPPK 27.290 formasi. Untuk daerah, akan ada rekrutmen 119.094 CPNS dan 1.002.616 orang PPPK.