Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hanya Cek Di Link Ini, Anda Sudah Tahu Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Hanya  Cek Di Link Ini, Anda Sudah Tahu Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Hanya Cek Di Link Ini, Anda Sudah Tahu Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan - Karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan pemberitahuan SMS terkait pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dapat cek online apakah namanya menjadi penerima dengan cara klik link https://kemnaker.go.id.

Melalui laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker akan kembali melakukan penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 hingga memenuhi angka 12,4 juta karyawan.

Pasalnya, data hingga 8 Desember 2020 lalu menyatakan bahwa Kemnaker baru menyalurkan sebanyak 11,023 karyawan pada BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakeraan Termin 2 ini.

Data 11,023 karyawan pada BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tersebut terdiri dari, 2.177.915 karyawan di tahap I, 2.711.358 karyawan di tahap II, 3.146.314 karyawan di tahap III, 2.439.982 karyawan di tahap IV, dan 548.211 karyawan di tahap V.

Apabila karyawan belum juga mendapatkan pemberitahuan SMS terkait pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tersebut, dapat cek online dengan cara:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  • Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, berikut syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
  • mencantumkan NIK,
  • memiliki rekening aktif,
  • penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Sekian semoga bermanfaat, jangan lupa share artikel kami wassalam