Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut Ini Link Cek Penerima Banpres BPUM Di eform.bri.co.id Serta Proses Cara Agar UMKM Cepat Cair

Berikut Ini Link Cek Penerima Banpres BPUM Di eform.bri.co.id Serta Proses Cara Agar UMKM Cepat Cair

Berikut Ini Link Cek Penerima Banpres BPUM Di eform.bri.co.id Serta Proses Cara Agar UMKM Cepat Cair - Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk UMKM telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Kini, pendaftar BPUM tinggal menunggu hasil seleksi penerima bantuan UMKM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.

Jika lolos dalam program ini, UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan tersebut.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Sekian semoga membantu, sumber artikel NKRIKU BPUM