Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Segera Cek Nama Anda BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ke 4,8 Juta Karyawan, Lihat Disini

Segera Cek Nama Anda BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ke 4,8 Juta Karyawan, Lihat Disini

Segera Cek Nama Anda BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ke 4,8 Juta Karyawan, Lihat Disini - Sebanyak 4,8 juta karyawan sudah ditransfer bantuan BLT Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga tahap 2 yang cair hingga hari ini, Sabtu 14 November 2020.

Karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat juga bisa cek online daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kemnaker.go.id.

Sedangkan karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini diminta bersabar karena jumlah penerima bantuan ini cukup banyak dan proses pencairan dilakukan secara bertahap

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 4.893.816 data rekening karyawan yang valid dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 12 November 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan BLT Subsidi di termin 2 ini.

Bahkan Kemnaker membuktikan bahwa bantuan ini bisa cair dua tahap secara berurutan dalam satu minggu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” tambah Ida.

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  • Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai informasi, bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin (masing-masing termin dua bulan sekali Rp1,2 juta) hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sekian semoga membantu.