Pendaftaran BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember 2020, Perhatikan Syarat Dan Caranya
Pendaftaran BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga Desember 2020, Perhatikan Syarat Dan Caranya - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa oleh Kemendes akan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, per 2 November tahun 2020 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah tersalur sebanyak Rp18.135.900.300.000 (Rp 18, 135 Triliun).
Sedangkan dana total BLT Dana Desa oleh Kemendesa adalah Rp 22,48 Triliun yang diperuntukan untuk 12,49 juta lebih keluarga miskin selama tiga bulan.
“Dana desa untuk BLT yang sudah tersalur mencapai Rp18 Triliun lebih. Ini merupakan salah satu kegiatan pendukung resiliensi ekonomi desa, melalui BLT Dana Desa,” ujarnya saat menjadi pembicara kunci pada Kajian Desa secara virtual bersama Tv Desa di Jakarta, Selasa 3 November 2020.
Budi Arie mengungkapkan, BLT Dana Desa yang telah tersalurkan tersebut telah menyentuh sebanyak 8.001.512 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di pedesaan. Menurutnya, BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa.
Ini berarti dana yang masih tersisa Rp 4,34 Triliun dan jumlah penerima yang belum tersalurkan adalah kurang lebih 4 juta keluarga miskin.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp2,7 juta oleh Kemendesa akan diperpanjang hingga Desember 2020.
BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta ini penyalurannya akan dibayarkan untuk 6 bulan, di mana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.
Kini bansos atau BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 jadi masih ada kesempatan bagi Anda jika ingin mendapatkan uang tunai dari pemerintah ini.
Perlu diketahui ada beberapa kriteria dan sasaran penerima BLT Dana Desa, berikut ini:
- Keluarga miskin Non-PKH (Program Keluarga Harapan), Non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Non Kartu Pra-Kerja dan Kehilangan Penghasilan.
- Belum terdata.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.
Jika anda tertarik untuk mendapatkan BLT Dana Desa, cara daftarnya sangat mudah pastikan Anda adalah calon penerima yang merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa kemudian jika Anda belum terdaftar maka segera lapor dan tanyakan ke aparat desa atau RT/RW setempat masing-masing.
Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.