Kabar Gembira, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Silahkan Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Kabar Gembira, BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Silahkan Login info.gtk.kemdikbud.go.id - Dilansir dari CNN bahwa Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengumumkan guru, dosen serta tenaga kependidikan non-PNS atau honorer di lingkungan kementeriannya akan mendapatkan bantuan langsung tunai (blt) berupa subsidi upah sebesar Rp1,8 juta.
Total ada 2.034.732 orang yang menjadi sasaran penerima bantuan yang terdiri dari 162.27 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta; 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi; serta1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan swasta.
Berita Populer PBNU Apresiasi Permintaan Maaf Nadiem Makarim terkait POP Kemendikbud
Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara. Pertama, email yang terdaftar harus dipastikan aktif. Kedua tidak menggunakan email orang lain. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.
Berita Populer Perumus Sebut Kurikulum 2013 Bisa Sampai 2045
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.
Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan. Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Berita Populer Nadiem Makarim: Keputusan Pembukaan Sekolah Ada di Gugus Tugas
Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.