Kabar Gembira Bantuan BST Diperpanjang Dimulai Januari Hingga Juni 2021 Disetujui Oleh Presiden Jokowi, Cek Disini
Kabar Gembira Bantuan BST Diperpanjang Dimulai Januari Hingga Juni 2021 Disetujui Oleh Presiden Jokowi, Cek Disini - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang dimulai Januari hingga Juni 2021. Dana bantuan direncanakan lebih kecil yakni sebesar Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengatakan, perpanjangan BST telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah disetujui Presiden Jokowi untuk perpanjangan BST yang dimulai bulan Januari sampai Juni. Nilainya menjadi Rp200 ribu per orang. Tapi mudah-mudahan bisa disesuaikan lagi menjadi Rp300 ribu tergantung keputusan presiden,” ujar Juliari, kemarin (15/11).
Perpanjangan penyaluran BST dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini efektif untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Memang saat ini pandemi Covid-19 kemiskinan naik. Semua di dunia juga begitu. Ya, kita harapkan saat kondisi normal pemberian bantuan ini bisa berkontribusi mengurangi kemiskinan,” kata Juliari.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat sebanyak 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 20 juta orang sudah mendapat bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Program BST ini sendiri sudah menjangkau 9 juta warga miskin di Indonesia yang belum mendapat bantuan program reguler baik itu BPNT maupun PKH,” ungkapnya.
Juliari menambahkan nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar 300 ribu per KPM selama 6 tahap yakni Juli hingga Desember 2020. Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil.
Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Media Askar menilai bantuan sosial berupa uang tunai lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. “Dalam kondisi seperti ini, masyarakat lebih membutuhkan cash,” kata dia.
Menurut dia, skema perlindungan sosial ini memiliki dampak yang langsung dirasakan kepada masyarakat untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. “Uang tersebut dapat memberikan solusi dan membantu di tengah penurunan pendapatan akibat Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai lebih masuk akal untuk dilakukan karena penyerapan dana pemerintah dapat lebih cepat tercapai dan efeknya berdampak panjang meningkatkan daya beli masyarakat.