Cukup KTP Dan NIK, Akses Link eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengecek BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2
Cukup KTP Dan NIK, Akses Link eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengecek BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 - Dalam beberapa hari terakhir sejumlah pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat rezeki nomplok dengan masuknya bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan langsung tunai (BLT) ke rekening mereka senilai Rp2,4 juta.
Namun, sejumlah pelaku usaha lainnya yang belum mendapatkan bisa mengeceknya dengan mudah melalui situs eform BRI di link (tautan) ini https://eform.bri.co.id/bpum
Calon penerima tinggal cukup memasukkan NIK KTP elektronik pada kolom Nomor KTP, lalu masukkan kode verifikasi di bawahnya. Jika memang sudah mendaftarkan usahanya, calon penerima akan mendapat keterangan yang menerangkan bahwa bantuan dapat dicairkan melalui bank BRI terdekat.
Adapun pemerintah mengucurkan dana senilai Rp 28 triliun kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pendaftar bantuan UMKM yang lolos akan mendapatkan bantuan dana masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Pada tahap I, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM sudah melakukan proses penyaluran dana sebesar Rp 21 triliun, yang disalurkan kepada 9 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia yang telah mendaftar. Bantuan serupa kini memasuki tahap ke-II.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum menerima BPUM tersebut, disarankan untuk mendaftarkan usahan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah domisili setempat.
Di beberapa daerah, pendaftaran bisa dilakukan secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas.
Setelah berhasil mendaftar, pelaku yang dinyatakan berhak mendapatkan bantuan akan menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur, BRI atau BNI.
Syarat yang harus pelaku usaha agar bisa mendapat BLT UMKM, yakni memiliki usaha berskala mikro; merupakan WNI dan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD; serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan kredit usaha rakyat (KUR).
Setelah memastikan bahwa memang menerima bantuan, pelaku usaha bisa mencairkan uangnya di bank yang telah ditentukan saat mendaftar, dengan membawa buku tabungan, ATM, KTP, surat pernyataan, , Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM.
Pendaftaran BPUM ini sendiri tadinya ditutup pada September 2020, namun pemerintah memperpanjangnya hingga November 2020.