Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek NIK KTP Anda Sebelum Terlambat, Bantuan Rp 1 Juta Cair, Login apb.kemdikbud.go.id

Cek NIK KTP Anda Sebelum Terlambat, Bantuan Rp 1 Juta Cair, Login apb.kemdikbud.go.id

Cek NIK KTP Anda Sebelum Terlambat, Bantuan Rp 1 Juta Cair, Login apb.kemdikbud.go.id- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp1 juta bagi para pelaku budaya atau seniman.

Bahkan kini, pencairannya sudah memasuki gelombang 2. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima bantuan Rp1 juta APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya,” kata Hilmar, dikutip dari Lamongan Today.

Pihaknya meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima.

Dan kemarin Minggu 15 November 2020 adalah batas proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi.

Berikut cara cek penerima bantuan Rp1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK :

  • Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
  • Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 juta/orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemdikbud mengajukan yarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Sekian, semoga membantu, sumber artikel Kemdikbud