Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruan Daftar BLT Dana Desa Sebesar Rp 600 Ribu, Masih Banyak Kuota Penerima Tersisa

Buruan Daftar BLT Dana Desa Sebesar Rp 600 Ribu, Masih Banyak Kuota Penerima Tersisa

Buruan Daftar BLT Dana Desa Sebesar Rp 600 Ribu, Masih Banyak Kuota Penerima Tersisa -  BLT (bantuan langsung tunai) Dana Desa sebesar Rp 600 ribu, kesempatan mendaftar dan mendapatkan bantuan ini masih terbuka lebar.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.

Kemendesa melalui Wamendes PDTT Arie Setiadi menjelaskan, pihaknya memang tidak ditargetkan untuk memenuhi kuota tersebut, karena sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat dan ada di tangan masyarakat.

BLT Dana Desa disesuaikan kondisi masyarakat desa, pasalnya masyarakat itulah yang identifikasi langsung pihak yang layak menerima BLT.

Kini sekitar Rp71,9 triliun dana tersebut sudah ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan BLT Dana Desa, cara daftarnya sangat mudah yaitu dengan segera lapor dan tanyakan ke aparat desa setempat masing-masing.

Namun ada syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan program ini yaitu Anda belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial (bansos).

besaran BLT yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.

“Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA,” kata Budi Arie.

Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.