Bantuan Rp 3,5 Juta Resmi Dari Kemensos Untuk Modal Usaha, Begini Syarat Dan Cara Daftranya
Bantuan Rp. 3,5 Juta Resmi Dari Kemensos Untuk Modal Usaha, Begini Syarat Dan Cara Daftranya - Kabar gembira dari Kementerian Sosial atau Kemensos sudah kembali lagi mengeluarkan program bantuan modal usaha dengan sebesar Rp. 3,5 Juta untuk anggota PKH terdegradasi.
Pihak Kemensos akan mendorong penguatan usaha mikro dengan cara mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp. 3,5 Juta per Kepala Keluarga.
Seperti yang dikutip dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yaitu tambahan modal usaha sebesar Rp. 3,5 Juta.
“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.
Jika Anda ingin mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.
- Warga miskin/ rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi
Maksud dari di graduasi adalah mereka peserta KPM PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria. Tetapi KPM PKH ini masih dalam kategori miskin.
- Punya usaha
Untuk cara mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos telah disampaikan oleh Menteri Sosial bahwa KPM PKH yang sudah di graduasi nanti akan langsung diseleksi oleh Kementerian Sosial.
Untuk mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini yaitu usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Kemudian jika lolos nantinya akan langsung disampaikan oleh pendamping kepada KPM PKH yang sudah di graduasi tersebut.
Artinya, untuk peserta yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini tidak data-data baru yang masuk. Tetapi dari hasil seleksi KPM PKH yang sudah di graduasi.
Selanjutnya, untuk proses pencairan untuk bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini. Jika peserta KPM PKH yang sudah di graduasi ini berhak menerima dana dari hasil seleksi Kementerian Sosial dan disampaikan oleh pendamping PKH.
Nantinya akan secara langsung didampingi oleh para pendamping PKH untuk menjadi pengarah KPM PKH untuk menjadi lebih sejahtera.
Dengan adanya bantuan pengembangan modal usaha ini, Menteri Sosial Juliari Batabara berharap agar masyarakat bisa lebih produktif dan dapat mengembangkan usahanya secara baik.
Sekian, semoga bermanfaat, sumber artikel NKRIKU