Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Cara Pengaduan Agar Anda Bisa Mendapatkan BSU Rp 1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan

5 Cara Pengaduan Agar Anda Bisa Mendapatkan BSU Rp 1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan

5 Cara Pengaduan Agar Anda Bisa Mendapatkan BSU Rp 1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan - Untuk dapat menerima dana BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda harus ditetapkan sebagai peserta yang aktif dan tercatat resmi oleh BPJS.

Jika Anda belum menerima BSU Rp1,2 juta dan dirasa layak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan diri melalui cara berikut.

Untuk pengaduan terkait BSU Rp1,2 juta, dihimbau mengajukan melalui aplikasi SISNAKER pada handphone berbasis android, website bantuan.kemnaker.go.id, whatsapp dengan nomor 08119303305 atau call center Kemnaker 021-50816000.

Hal ini perlu Anda lakukan untuk memberikan jalan keluar bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum menerima BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk dapat memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pendaftar bisa mengecek dengan login di situs website berikut:

  • https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login melalui aplikasi BPJSTK Mobile
  • Login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Melalui SMS: KetikDAFTARspasi SALDO #NomorKTP #NAMA #Tanggal lahir #Nomor peserta #Email lalu kirim ke 2757.
  • Melalui WhatsApp Chat di nomor 0811-9115-910.

Menaker Ida fauziyah juga menyarankan bagi pekerja/buruh yang merasa berhak mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta namun masih belum menerima agar melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sumber data dari bantuan dana BSU Rp1,2 juta pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim oleh masing-masing perusahaan.

Dengan demikian data buruh/pekerja yang kurang akan diperbaiki oleh Kemnaker untuk kemudian diusulkan sebagai penerima.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nati BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya.

Tidak sedikit dari peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum masuk terdaftar sebagai penerima dana pencairan sejumlah Rp1,2 juta per orang.

Hal ini menyebabkan peserta protes terhadap pemerintah melalui akun dan pengaduan Kemnaker terkait nasib peserta BLT Subsidi Upah BPJS yang belum cair pada termin 2.

Kemnaker telah menghimbau agar menghubungi HRD perusahaan yang menaungi karyawan untuk mengkonfirmasi ulang.

Pasalnya perbaikan data, nomor rekening di akun BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan.

Jika terdapat kendala atau masalah terkait BSU Rp1,2 juta, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta karyawan untuk melakukan pengaduan secara resmi.

Semoga bermanfaat, sumber artikel NKRIKU