Simak Beginilah Cara Memeroleh Bantuan PKH Untuk Keluarga Miskin
Simak Beginilah Cara Memeroleh Bantuan PKH Untuk Keluarga Miskin - Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), bps.go.id jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 ada 24,79 juta dengan jumlah di perkotaan 9,86 juta dan di perdesaan 14,93 juta.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan ( PKH).
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.
PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya. Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Cara Memeroleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
Cara menerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada.
Kriteria penerima bantuan PKH Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui
- Anak berusia nol sampai enam tahun
b. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat
- Anak SMP/MTs atau sederjat
- Anak SMA /MA atau sederajat
- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.
Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu. Ada 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan:
- Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
- Balita menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
- Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP 900.000
- Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1,5 juta
- Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2 juta
- Lansia di atas 60 tahun menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
- Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta
Untuk menerima dana tambahan ini pemerintah juga memberi batasan. Batasan yang telah ditetapkan adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen.