Kabar Gembira Hari Ini Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak
Kabar Gembira Hari Ini Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak - Kabar gembira bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementrian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia, pasalnya hari ini 24 Oktober 2020 dijadwalkan cair serentak.
Pemerintah melalui skema percepatan untuk pencairan tahap keempat bulan Oktober, November, dan Desember 2020, akan disalurkan kepada KPM PKH pada bulan Oktober 2020.
Menindaklanjuti hal ini, dikutip dari channel YouTube Nasrulloh Arul, menjelaskan bahwa Kementrian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi tertanggal 20 Oktober 2020, yang ditandatangani langsung oleh Rachmat Koesnadi sebagai Direktur Sosial Keluarga, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesa.
Pada surat edaran resmi tersebut, Kepala Dinas Sosial diminta untuk segera meneruskan data penyaluran bantuan sosial tahap keempat, kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Poin-poin penting mengenai pencairan serentak bantuan sosial PKH tahap keempat yaitu:
Poin satu, penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.
Pada penerimaan tahap keempat, KPM PKH akan mendapatkan dana bantuan sosial hingga tiga kali lipat.
Poin dua, terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis.
Terkait dengan penambahan komponen kesehatan bagi keluarga pasien tuberkulosis, tidak ada perubahan indeks bantuan pada komponen lainnya. Berikut adalah indeks bantuan keseluruhan komponen PKH:
- Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun
- Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBS) – Rp3 juta/tahun
- Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun
- Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun
- Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun
- Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun
- Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun
- Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun
Poin tiga, bantuan tahap keempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.
Poin empat, apabila KPM tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.
Dari poin-poin penting tersebut, KPM PKH dapat melakukan pengecekan dan pencairan dana bantuan sosial PKH hari ini, 24 Oktober 2020 hingga 15 November 2020.
Diharapkan bagi KPM PKH untuk selalu mematuhi dan penerapkan protokol kesehatan selama pencairan dana program bantuan sosial PKH.
Perlu diperhatikan oleh semua KPM PKH untuk melakukan pengecekan terhadap komponen yang diterima setelah pencairan. Bagi KPM PKH yang tidak mendapatkan bantuan sejumlah komponen yang seharusnya, dimohon untuk melapor kepada pendamping untuk melakukan pembetulan pada ePKH.Hari Ini Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak