Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera Untuk Terima Bansos Rp 500 Ribu
Keluarga yang mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 harus memenuhi dua syarat ini, yakni harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima program keluarga harapan (PKH).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk keluarga yang mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 atau bukan, Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Lantas bagaimana jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera?
Berikut cara membuat atau mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya :
1. Daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat. Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
2. Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
4. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Pihak Kemensos telah mengumumkan bahwa total dana bantuan untuk KPM itu mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana. "Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 500 Ribu :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin. KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH merupakan program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.
Untuk mendapatkan BST Rp 500 ribu, pastikan Anda tak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Cara Cek Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 500 Ribu
Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan di atas, Anda perlu memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST Rp 500 ribu dengan cara berikut:
- Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/, cek Kepsertaan Penerima BST Rp 500 Ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)
- Pilih jenis kartu identitas, jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih 'NIK'
- Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK
- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.
Cukup mudah bukan sahabat lagi zaman, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. jangan lupa like share and komen jika ada hal yang ingin ditanyakan. Wassalam