Buruan Daftar Bantuan UMKM RP 2,4 Juta Diperpanjang Hingga November 2020
Buruan daftar Bantuan UMKM RP 2,4 Juta - BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal diperpanjang hingga november. Sebelumnya, Kemkop UKM telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Target bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta dari program Banpres Produktif ini menyasar pada 12 juta pelaku UMKM. Kabar terbarunya, Menkop UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa, pemerintah akan memperpanjang lagi penyaluran dana bantuan langsung tunai Rp2,4 juta sampai tahun depan.
Teten juga menjelaskan, pemerintah akan melakukan hal tersebut apabila pada Kuartal I tahun 2021 kondisi perekonomian nasional masih landai.
Pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta itu secara cuma-cuma alias hibah. Tujuannya untuk membantu mereka supaya memiliki modal untuk membuka usahanya.
Bagi para pelaku UMKM yang sama sekali belum menerima atau mendapatkan bantuan, bisa segera mendaftar atau mengajukan diri melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota.
Agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai, pelaku UMKM segera mendaftarkan usahanya agar tidak ketinggalan. Karena waktu penutupan pendaftarannya tinggal satu hari lagi, jadi masih ada waktu.
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Melansir dari laman Kemenkop dan UMKM RI, Berikut ini cara serta syarat untuk mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.
Untuk bisa lolos mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, lembaga pengusul harus mengajukan calon penerima bantuan. Lembaga pengusul itu terdiri dari;
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum
- Lembaga/Kementerian
- Perusahaan pembataean dan Perbankan yang terdaftar pada OJK
Syarat Mendapatkan Bantuan
Adapun yang menjadi syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta meliputi;
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Punya usaha mikro
- Bukan ASN, Pegawai BUMN/BUMD dan TNI/Polri
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit pembiayaan dari perbankan
- Bagi pelaku UMKM yang punya KTP serta domisili usaha berbeda, bisa melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, kemudian lembaga pengusul mengajukannya, maka pelaku usaha mikro kecil wajib mengisi data ini;
- Mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal yang sesuai KTP
- Bidang/jenis usaha
- Nomor telepon yang aktif
Kemudian setelah itu, pelaku usaha mikro kecil yang sudah mengajukan BLT UMKM dan dinyatakan lolos bakal mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank penyalur melalui pesan singkat SMS. Bank penyalur dalam BLT UMKM ini meliputi BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.
Jika sudah menerima pesan, pihak bank akan meminta calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta untuk melakukan verifikasi kepada pihak bank penyalur. Setelah itu baru melakukan proses pencairan.
Bagi pelaku UMKM yang tidak punya rekening bank penyalur, nantinya pihak bank akan membuatkan rekeningnya secara langsung pada saat pencairan BLT.