Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Lakukan Ini Agar Potensi Lolos Lebih Besar

Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Lakukan Ini Agar Potensi Lolos Lebih Besar

Kartu Prakerja Gelombang 8 Sudah Dibuka, Lakukan Ini Agar Potensi Lolos Lebih Besar -  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 sudah dibuka 10 September 2020. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pendaftar agar potensi lolos dan diterima program ini semakin besar.

Pengumuman mengenai pembukaan Prakerja gelombang 8 ini diumumkan oleh Manajemen Pengelola Operator Prakerja melalui akun instagram resminya, @prakerja.go.id hari ini.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pendaftar agar bisa lolos di Prakerja Gelombang 8 nanti.

Dilansir Berita DIY dari laman resmi Prakerja, setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. Pada saat melakukan proses pendaftaran, peserta jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.

Karena setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka. Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi.

Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal. Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.

Diantaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.

Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.