Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Tentang Google AdSense Halal Atau Haram?

Hukum Tentang Google AdSense Halal Atau Haram?

LagiZaman.  Dewasa ini,  perkembangan bisnis di dunia internet kian melesat yaitu yang biasa kita sebut sebagai bisnis online. Ada banyak puluhan jenis bisnis online yang bertebaran, seperti banyaknya toko-toko online dan lain sebagainya. Dan salah satu di antara bisnis online paling populer dan banyak di lirik oleh masyarakat, baik muda ataupun tua,  terlebih lagia jika dia seorang blogger ataupun YouTuber, adalah bisnis online dengan cara menjadi penayang (publisher) iklan dari Google yang bernama Google AdSense.

 Google Adsense yang kini banyak di gandrungi karena banyak yang merasakan betapa legitnya penghasilan dari hanya menjadi penayang iklan ini,  kini mulai menyimpan banyak tanya,  terutama bagi seorang muslim yang di mana bagi seorang muslim  uang atau rizki yang di dapat itu harus jelas kehalalannya.

Hukum Google Adsense halal atau haram menurut islam

Terkait masalah hukum halal atau haramnya penghasilan yang didapat dari  google adsense,  di bawah ini akan kita bahas, Karena untuk menentukan halal atau haramnya sesuatu pekerjaan atau pun kegiatan yang menjadikan sumber penghasilan tentu itu bukan perkara mudah.  Haruslah ada sumber yang menjelaskan berdasarkan  Al-Qur'an dan Hadits yang dimana itu merupakan sumber yang bisa di jadikan pedoman seorang muslim.

Untuk itu,  marilah kita simak sebuah ayat Al-Qur'an dan hadits di bawah ini:

Allah berfirman:

( ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﻻ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺪِﻳﺪُ ﺍﻟْﻌِﻘَﺎﺏِ ‏) ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 2/ ،
(yang artinya),

"Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya." (QS. Al-Maidah:2)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏( ﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻫُﺪًﻯ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺍﻷَﺟْﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃُﺟُﻮﺭِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺿَﻼﻟَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺍﻹِﺛْﻢِ ﻣِﺜْﻞُ ﺁﺛَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺁﺛَﺎﻣِﻬِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ‏) ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ‏( 4831 ).

"Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." (HR. Muslim, no. 4831)

Berdasarkan Ayat Al-Quran dan Hadits diatas,  selanjutnya mari kita simak sebuah tanya jawab yang saya kutip dari sebuah situs yaitu pengusahamuslim.com :

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum . Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran seputar Google Adsense kira kira sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks ataupun gambar yang akan ditampilkan di website kita, kita disediakan kode, dan kode itu bisa diletakkan, baik di header ,
body website , bottom, atau menu . Secara
random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content isi dari halaman web milik kita. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan p*rn*grafi, j*di, kas*no, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar’i), games (mengarah padahal yang mungkin kurang berguna), dan juga hal lainnya yang melanggar syari’at.

Metode pembayarannya adalah, jika iklan yang terpasang di web milik kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.

Abu Syukron.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh . Ada pertanyaan yang sejenis dengan pertanyaan Anda,  yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

Jika memang realitanya  situs yang diiklankan di situs kita adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa ataupun semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense . Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.

Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat.
"Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda–maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806 )
Jadi, kalo Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs milik Anda, maka dilarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Sebagian kalimat pada tulisan ini saya kutip dari penjelasan
Artikel milik www.PengusahaMuslim.com, yang dimana bermaksud untuk lebih memperjelas terkait masalah tanya jawabnya.

Nah, semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan anda terkait masalah halal dan haramnya penghasilan dari google adsense bagi seorang muslim, dan sejauh ini yang saya tau "Tidak ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa Google Adsense itu haram, yang menjadi penentu hala atau
haramnya terkadang adalah kegiatan dan cara kita mendapatkannya"
.



Demikianlah Penjelasan Dari: apakah hukum google adsense, halal atau haram google adsense, hukum google adsense dalam islam, apakah google adsense halal, hukum adsense dalam islam