Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Butuh Biaya Untuk Anak Sekolah? Segera Urus BLT PIP Hingga Rp 1 Juta Per Tahun, Cek Jadwal Kapan Cairnya Disini

Butuh Biaya Untuk Anak Sekolah? Segera Urus BLT PIP Hingga Rp 1 Juta Per Tahun, Cek Jadwal Kapan Cairnya Disini
Lagi Zaman

Butuh Biaya Untuk Anak Sekolah? Segera Urus BLT PIP Hingga Rp 1 Juta Per Tahun, Cek Jadwal Kapan Cairnya Disini - Waspada akan ancaman tren kenaikan angka anak putus sekolah di masa pandemi ini, pemerintah pusat mendorong siswa dan orang tua siswa yang memenuhi syarat untuk mengurus pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu syarat bisa mengklaim dana PIP adalah dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk mendapatkan KIP, siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan seperti dinas pendidikan.

Siswa juga bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.  Hal pertama yang harus dilakukan pelajar untuk mengklaim bantuan ini adalah mempersiapkan berkas-berkas penting, antara lain:

  • Kartu keluarga Sejahtera (KKS),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akte kelahiran,
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
  • rapor hasil belajar, serta
  • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). Kemudian, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. – Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Adapun jadwal pencairan dana PIP akan dilakukan dua kali. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari laman metrolampungnews.com.

Di semester I dan semester II. Penerima BLT PIP akan menerima transfer ke rekening masing-masing siswa SD, SMP, dan SMA pada semester I sekitar bulan Agustus dan September.

Berikutnya, siswa SD, SMP, dan SMA yang mendapat bantuan PIP Kemendikbud dapat mencairkan dana PIP semester II sekitar bulan Maret dan April tahun 2021.

Jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud semester II ini selanjutnya juga tetap disesuaikan sesuai koordinasi antara pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Pemerintah kembali mengeluarkan program bantuan yang kali ini ditujukan bagi para pelajar di Indonesia. Pelajar Indonesia yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp 1 juta melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pelajar akan mendapatkan bantuan tunai sesuai dengan jenjang pendidikan yang saat ini sedang ditempuh. Berikut nominal bantuan tunai yang diterima pelajar sesuai dengan jenjang sekolahnya berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun.

Sebagai tambahan informas, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.

Program ini bertujuan agar anak usia sekolah di seluruh Indonesiatetap mendapatkan layanan pendidikan setidaknya hingga tamat pendidikan menengah.